logo

Written by Administrator on . Hits: 542

PENINJAUAN KEMBALI

1. Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK.
2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi.
3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.
4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinaator (Askor) kepada panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.
5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Rumbia

🏨 : Jl. Yos Sudarso No. 351 Lampopala, Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. 93771
📞 : (0401) 3088873
📠 : (0401) 3088873
📱  : 0821-3336-2051
📧 : pengadilanagamarumbia@gmail.com
📹 : Pengadilan Agama Rumbia
🌐 : pa-rumbia.go.id

Sosial Media