logo

Rumbia, 17 September 2025 – Pengadilan Agama Rumbia Melaksanakan Kegiatan pemusnahan blanko akta cerai yang sudah tidak terpakai dan tidak berlaku. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dokumen negara sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan admnistrasi peradilan.

Pemusnahan dilakukan secara resmi di Halaman Ruang Tunggu Sidang Pengadilan Agama Rumbia dengan disaksikan oleh Ketua,Hakim, Panitera, Sekretaris dan jajaran pegawai terkait. Proses ini berlangsung sesuai dengan ketentuan perundangundangan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 1 Tahun 2024 Tantang Pedoman Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektroni dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 932/DJA/SK.TI1.3.3/VIII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik.Ketua Pegadilan Agama Rumbia dalam samutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekedar formalitas untuk kelengkapan administrasi melainkan juga langkah nyata dalam menjaga integritas lembaga peradilan. "Blanko akta cerai merupakan dokumen resmi negara yang memiliki nilai hukum. Oleh karena itu, setiap lembar blanko yang sudah tidak berlaku harus dipastikan tidak lagi beredar dan wajib dimusnahkan sesuai prosedur dan ketentuan hukum," ujarnya.

Pemusnahan blanko akta cerai ini dilaksanakan dengan cara dibakar hingga tidak lagi dapat digunakan. Setelah proses selesai, dibuatkan berita acara resmi yang ditandatangani oleh pejabat terkait sebagai bukti sah bahwa dokumen telah dimusnahkan sesuai ketentuan hukum. Melalui kegiatan ini, PA Rumbia menegaskan komitmennya dala menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas dan integritas serta memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa seluruh dokumen negara dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip peradilan modern

(IT PA Rumbia)

Hubungi Kami

Tautan Media Sosial Pengadilan Agama Rumbia

📍 Jl. Poros Bombana – Kendari, Desa Lantowua Kec. Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara 93771

☎️ (0401) 3088873

📱 0821-3336-2051

✉️ [email protected]

🌐 pa-rumbia.go.id