Bombana (21/05/2025). Pengadilan Agama Rumbia sukses melaksanakan kegiatan Sidang Terpadu Istbat Nikah sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap legalitas pernikahan. Kegiatan ini dilaksanakan secara kolaboratif bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Kementerian Agama setempat yang diselenggarakan di Aula Tanduale Kantor Bupati Bombana. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Bupati Bombana, Ir Burhanuddin, M.Si. Turut hadir juga pada kegiatan ini, Ketua Pengadilan Tinggi Agama kendari, unsur Forkopimda, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Bombana, Pj. Sekda, kepala OPD, camat dan kepala desa se-Kabupaten Bombana.
Kegiatan ini merupakan dukungan konkret Pemerintah Kab. Bombana terhadap Pengadilan Agama Rumbia serta merupakan salah satu program prioritas dalam 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Bombana, yang berkomitmen memperkuat pelayanan administrasi dan kepastian hukum kepada masyarakat Kab. Bombana. Sebanyak 51 (lima puluh satu) pasangan suami isteri dari berbagai desa yang belum memiliki legalitas hukum perkawinannya dalam bentuk buku nikah yang tercatat oleh negara mengikuti kegiatan sidang terpadu istbat nikah ini
Bupati Bombana, Ir. Burhanuddin, M.Si. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat khususnya dalam hal status hukum bagi pasangan yang belum tercatat secara resmi oleh negara. “Program ini bukan hanya terkait status hukum, tetapi juga berhubungan dengan masa depan anak-anak serta akses mereka terhadap layanan umum terutama pada pendidikan dan kesehatan," tegas Bupati dalam sambutannya. Selain itu juga, pasangan suami isteri yang tidak memiliki buku nikah sering kali menghadapi permasalahan dalam pembuatan akta kelahiran anak, pembuatan kartu keluarga sehingga peran pemerintah tidak hanya memastikan kepastian hukum, tetapi juga memberikan perlindungan serta jaminan sosial kepada seluruh anggota keluarga.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari, Dr. H. Mame Sadafal, M.H. dalam penjelasannya menyatakan bahwa pernikahan yang tidak tercatat resmi oleh negara akan berdampak serius ke depannya terutama pada anak. “Pernikahan yang tidak tercatat dapat berdampak serius, misalnya anak-anak yang akan mendaftar untuk sekolah seringkali membutuhkan dokumen akta kelahiran, oleh sebab itu, perlunya legalitas yang sah secara hukum untuk pasangan suami isteri serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak anak.,” ujar Dr. H. Mame Sadafal.
Setelah itu acara dilanjutkan dengan penyematan kalung identitas terhadap para peserta istbat nikah terpadu. Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bombana, Pengadilan Agama Rumbia, Kantor Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sidang terpadu memberikan kemudahan layanan satu pintu bagi masyarakat, mulai dari pengesahan nikah hingga penerbitan akta nikah dan dokumen kependudukan lainnya.
(IT PA Rumbia)