Mulaeno, Kec. Poleang Tengah (23/01/2025).Pengadilan Agama Rumbia kembali menyelenggarakan sidang di luar gedung pada beberapa daerah yang jauh sebagai bagian dari upaya untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin pengadilan untuk memastikan bahwa akses keadilan tidak terbatas hanya pada mereka yang tinggal di pusat kota atau daerah yang lebih mudah dijangkau. Sidang di luar gedung ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama(KUA), yang terletak di wilayah Kelurahan Mulaeno Kecamatan Poleang Tengah Kabupaten Bombana. Dalam sidang kali ini Ketua PA Rumbia, menugaskan Tim yang terdiri dari Hakim Tunggal, tiga Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti, administrator serta Pramusidang hadir di lokasi untuk menangani berbagai kasus yang sudah terdaftar. Program ini melibatkan proses hukum seperti perceraian, istbat nikah dan yang lainnya. Perkara yang terdiri dari 7 Perkara Gugatan dan 1 Perkara Permohonan.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Rumbia, Bapak Harmoko Lestaluhu, S.H.I., M.H., menyatakan bahwa sidang di luar gedung ini bertujuan untuk memberikan layanan hukum yang lebih adil dan merata kepada masyarakat yang selama ini mungkin menghadapi kesulitan dalam mengakses pengadilan. "Kami berharap dengan adanya sidang keliling ini, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan. Ini juga bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan pengadilan," ujarnya. Proses sidang keliling berjalan lancar dengan pengaturan tempat dan jadwal yang telah disesuaikan agar sesuai dengan kemudahan masyarakat setempat.
Selain itu, dalam kegiatan ini juga, Pengadilan Agama Rumbia memfasilitasi juga dalam layanan konsultasi hukum gratis bagi warga yang membutuhkan bantuan hukum tetapi tidak mampu secara finansial. Layanan ini mencakup pendampingan dalam persiapan dokumen dan penjelasan mengenai proses hukum yang relevan dengan kasus mereka. Pengadilan Agama Rumbia memfasilitasi bagi para pihak yang ingin juga mengambil produk pengadilan seperti akta cerai dan salinan putusan/penetapan. Adapun keberhasilan sidang keliling ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Rumbia untuk melayani semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang berada di daerah yang lebih sulit dijangkau. Program ini direncanakan akan dilanjutkan di beberapa wilayah lain dalam waktu dekat, dengan tujuan untuk terus memperluas akses ke keadilan di seluruh wilayah hukum Pengadilan Agama Rumbia. Kemudian, dalam kegiatan sidang di luar gedung ini petugas administrasi, Susilawati, S.Sos juga memberikan sosialisai kepada petugas KUA Poleang Tengah mengenai aplikasi Munajah Gembira yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Rumbia. Aplikasi ini merupakan sistem online yang terintegrasi antara Kementerian Agama dan Disdukcapil Bombana untuk mempercepat pembaruan dan penggantian dokumen administrasi kependudukan, khususnya bagi pasangan yang mengurus perkawinan atau perceraian. Aplikasi Munajah Gembira juga bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan dan kelancaran dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan. Baik itu pencatatan perkawinan yang tercatat di KUA maupun pelayanan di Pengadilan Agama Rumbia.
Dengan adanya inisiatif seperti ini, Muhammadong, S.Ag. selaku Kepala KUA Kecamatan Poleang Tengah mengharapkan agar program seperti ini harus terus dilakukan demi keadilan dapat lebih merata dan setiap warga negara dapat merasakan perlindungan hukum yang mereka butuhkan tanpa harus mengalami kesulitan geografis atau finansial. "Saya merasa program ini sangat bermanfaat, dengan adanya kegiatan ini dari Pengadilan, dan masyarakat sekitar dapat terbantu dengan segala permasalahan hukumnya.". Ujarnya. Selain itu juga, aplikasi ini sangat berguna bagi KUA khususnya untuk percepatan penerbitan buku nikah dan juga dalam mencegah salinan penetapan yang palsu dari para pihak. Kegiatan sidang ini pun berjalan dengan lancar dan selesai pada pukul 12.00 WITA yang diakhiri dengan foto bersama
(IT PA Rumbia)