logo

Rumbia. Senin, (10/06/2024). Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Rumbia, telah dilakukan proses mediasi oleh Hakim Mediator yaitu Kamariah Sunusi, S.H., M.H. dalam perkara cerai talak dengan Nomor Perkara 85/Pdt.G/2024/PA.Rmb. Mediasi ini pun berhasil, dan kedua belah pihak sepakat mencabut gugatannya.


Hakim Mediator Berhasil Melakukan Mediasi

Agenda Sidang pertama yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2024 yang dihadiri oleh kedua belah pihak selanjutnya juga sekaligus dilakukan upaya mediasi pertama. Para pihak pun sepakat memilih hakim mediator yaitu Ibu Kamariah Sunusi, S.H., M.H. Alhamdulillah, atas nasehat yang telah diberikan oleh hakim mediator, Pemohon dan Termohon tersentuh hatinya untuk kembali berdamai.

 

Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu kerja keras dan prestasi kinerja bagi para hakim mediator di Pengadilan Agama Rumbia. Semoga dengan adanya keberhasilan ini, diharapkan semakin banyak proses mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara.

(Tim IT PA Rumbia)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Rumbia

🏢 : Jl. Poros Bombana - Kendari Desa Lantowua, Kec. Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. 93771
📠 : (0401) 3088873
📱 : 0821-3336-2051
📥 : [email protected]
🎥 : Pengadilan Agama Rumbia
 : pa-rumbia.go.id

Sosial Media