Rumbia. Senin, (19/09/2022). Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Rumbia, telah dilakukan proses mediasi oleh Hakim Mediator yaitu Ibu Nely Sama Kamalia, S.H.I,M.H. dalam perkara cerai gugat dengan Nomor Perkara 161/Pdt.G/2022/PA.Rmb. Mediasi ini pun berhasil, dan kedua belah pihak sepakat mencabut gugatannya.
Hakim Mediator Berhasil Melakukan Mediasi
Agenda Sidang pertama yang dilaksanakan pada tanggal 12 September 2022 ini dihadiri oleh kedua belah pihak. Kemudian dilanjutkan sidang selanjutnya pada tanggal 19 September 2022 dengan agenda upaya mediasi. Para pihak sepakat untuk memilih hakim mediator yaitu Ibu Nely Sama Kamalia, S.H.I.,M.H. Alhamdulillah, atas nasehat yang telah diberikan oleh hakim mediator, Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya untuk kembali berdamai dalam mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka seperti dulu.
Para Pihak Sepakat Mencabut Gugatannya
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu kerja keras dan prestasi kinerja bagi para hakim mediator di Pengadilan Agama Rumbia. Semoga dengan adanya keberhasilan ini, diharapkan semakin banyak proses mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa.
(Tim IT PA Rumbia)