logo

Written by Administrator on . Hits: 1611

AREA V - PENGUATAN PENGAWASAN

Penguatan pengawasan bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) pada unit kerja Pengadilan Agama Rumbia menuju WBK/WBBM. 

Dokumen pendukung / eviden Zona Integritas Pengadilan Agama Rumbia

No Penilaian Kerja Dokumen Pendukung ZI PA Rumbia 
1 Pengendalian Gratifikasi Public Campaign Pengendalian Gratifikasi
Prosedur Pengendalian Gratifikasi 
2 Penerapan SPIP Pengendalian SPIP 
Penilaian Resiko atas Kebijakan
Pengendalian Kegiatan Untuk Meminimalisir Resiko 
SPI dikomunikasikan dengan pihak terkait 
3 Pengaduan Masyarakat Pelayanan dan Form Pengaduan Masyarakat
Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat 
Monev Penanganan Pengaduan Masyarakat 
Evaluasi tindaklanjut pengaduan masyarakat 
4 Whistle-Blowing System Sosialisasi Penanganan Pengaduan Melalui SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan) 
Penanganan WBS (Whistle Blowing System) 
Monev WBS (Whistle Blowing System) 
Evaluasi Tindaklanjut WBS (Whistle Blowing System) 
5 Penanganan Benturan Kepentingan SK Ketua dan Pemetaan Benturan Kepentingan
Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan 
Implementasi Penanganan Benturan Kepentingan 
Monev atas penanganan benturan kepentingan 
Hasil Evaluasi tindaklanjut penanganan benturan kepentingan 
6 Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai  LHKPN
 LHKASN

Hubungi Kami

Tautan Media Sosial Pengadilan Agama Rumbia

📍 Jl. Poros Bombana – Kendari, Desa Lantowua Kec. Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara 93771

☎️ (0401) 3088873

📱 0821-3336-2051

✉️ [email protected]

🌐 pa-rumbia.go.id