ZONA INTEGRITAS
Pengadilan Agama Rumbia merupakan salah satu satuan kerja yang berada di bawah Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara yang telah siap membangun Zona Integritas di lingkungan Mahkamah Agung. Pencanangan pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Rumbia dimulai dengan deklarasi/komitmen oleh pimpinan dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Rumbia yang siap membangun Zona Integritas.
Pencanangan pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Rumbia ini dilakukan secara bersama-sama dan dilaksanakan secara terbuka (transparan) serta dipublikasikan secara luas dengan tujuan agar semua pihak termasuk masyarakat dapat berperan aktif untuk memantau, mengawal, serta mengawasi di dalam pembangunan Zona Integritas khususnya dibidang pencegahan bidang korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Proses pembangunan Zona Integritas ini merupakan tindaklanjut yang difokuskan terhadap 6 area, yaitu meliputi :
- Area I ( Manajemen Perubahan )
- Area II ( Penataan Tata Laksana )
- Area III ( Penataan Manajemen SDM )
- Area IV ( Penguatan Akuntabilitas Kinerja )
- Area V ( Penguatan Pengawasan )
- Area VI ( Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik )
Dengan keenam area tersebut diharapkan dapat menghasilkan sasaran aparatur Pengadilan Agama Rumbia yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) serta peningkatan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat.
Sosialisasi pembangunan ZI dilaksanakan agar kemauan untuk melakukan perubahan menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) didengar dan dipahami oleh eksternal maupun internal hal ini dapat dilaksanakan dalam bentuk :
- Membuat banner/spanduk/brosur/sticker/pin
- Melalui website
- Melalui media sosial
Untuk sosialisasi internal melalui pengarahan saat kegiatan apel pagi, rapat secara berkala serta pemasangan banner di lingkungan kerja Pengadilan Agama Rumbia.