Mekanisme Pengaduan
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Rumbia kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Rumbia dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Rumbia
A. | Secara lisan | |
1. | Melalui telepon 081292029157, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB | |
2. | Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Rumbia. | |
B. | Secara tertulis | |
1. |
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui : - Pos ke alamat kantor di Jalan Poros Bombana Kendari Desa Lantowua Kec. Rarowatu Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara 93771. - E-mail : [email protected] |
|
2. | Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Rumbia
1. | Pengadilan Agama Rumbia akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
2. | Pengadilan Agama Rumbia akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. |
3. | Pengadilan Agama Rumbia akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. |
4. | Pengadilan Agama Rumbia hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. |