logo

Written by Administrator on . Hits: 1572

Hak Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

Berdasarkan Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

  1. Hak Untuk di Panggil Sidang dan Menerima Salinan Gugatan/Permohonan.
  2. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
  3. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Bukti-Bukti Tertulis dan Saksi).
  4. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.
  5. Hak Untuk Mendapatkan Pemberitahuan Isi Putusan.
  6. Hak Untuk Meminta Salinan Putusan/Penetapan/Akta Cerai.
  7. Hak Untuk Mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali).
  8. Hak Untuk Mengetahui Penggunaan Biaya Perkara.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Rumbia

📍 Jl. Poros Bombana – Kendari, Desa Lantowua Kec. Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara 93771

☎️ (0401) 3088873

📱 0821-3336-2051

✉️ [email protected]

🌐 pa-rumbia.go.id