on . Hits: 2084
Oleh : Helson Dwi Utama, S.H., M.H. | |
Pengadilan Agama Rumbia |
Plurium Litis Consortium dalam Permohonan Penetapan Ahli Waris
DITULIS OLEH Ahmad Z. Anam (Hakim Pengadilan Agama Mentok)
Ada yang menyangka bahwa kurang pihak atau plurium litis consortium hanya dapat terjadi dalam perkara kontensius (gugatan) saja. Padahal, kurang pihak juga dapat terjadi pada perkara voluntair (permohonan). Perkara voluntair yang potensial terjadi kurang pihak adalah Permohonan Penetapan Ahli Waris (PPAW). Dalam perkara kewarisan kontensius, jika gugatan kurang pihak, maka perkara tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaart).
Lalu bagaimana jika kurang pihak terjadi dalam perkara voluntair? Apakah perkara tetap dapat dikabulkan, mengingat penetapan perkara voluntair hanya mengikat pada pemohon saja (ex-parte) dan tidak melekat nebis in idem? Atau juga harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena plurium litis consortium, sehingga permohonan error in persona? Artikel ini berusaha menjawab pertanyaan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis-normatif.
Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan pendekatan konseptual (conceptual aproach). Sedangkan jenis penelitiannya adalah penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitiannya adalah: berdasarkan perspektif aturan perundang-undangan, tujuan hukum, fungsi hukum, dan asas hukum, perkara kewarisan yang bersifat voluntair (PPAW) juga harus mendudukkan seluruh ahli waris yang berhak sebagai pihak (baca: pemohon). Jika tidak, hakim dapat memberi advis perbaikan permohonan. Namun jika arahan perbaikan tidak ditindaklanjuti, maka permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaart).