Boepinang, Kec. Poleang (23/01/2025).Pengadilan Agama Rumbia kembali menyelenggarakan sidang di luar gedung pada beberapa daerah yang jauh sebagai bagian dari upaya untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin pengadilan untuk memastikan bahwa akses ke keadilan tidak terbatas hanya pada mereka yang tinggal di pusat kota atau daerah yang lebih mudah dijangkau. Sidang keliling ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama , yang terletak di wilayah Kelurahan Boepinang Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana. Pada hari Kamis, 23 Januari 2025, tim sidang keliling yang terdiri hakim, panitera pengganti, jurusita pengganti serta petugas administrasi dan pramusidang pengadilan hadir di lokasi untuk menangani berbagai kasus yang sudah terdaftar. Program ini melibatkan proses hukum seperti perceraian, istbat nikah dan yang lainnya. Perkara yang terdiri dari 8 perkara gugatan yaitu 6 cerai gugat dan permohonan 2 istbat nikah.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Rumbia, Bapak Harmoko Lestaluhu, S.H.I., M.H., menyatakan bahwa sidang di luar gedung ini bertujuan untuk memberikan layanan hukum yang lebih adil dan merata kepada masyarakat yang selama ini mungkin menghadapi kesulitan dalam mengakses pengadilan. "Kami berharap dengan adanya sidang keliling ini, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan. Ini juga bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan pengadilan," ujarnya. Proses sidang keliling berjalan lancar dengan pengaturan tempat dan jadwal yang telah disesuaikan agar sesuai dengan kemudahan masyarakat setempat.
Selain itu, dalam kegiatan ini juga, Pengadilan Agama Rumbia juga memfasilitasi layanan konsultasi hukum gratis bagi warga yang membutuhkan bantuan hukum tetapi tidak mampu secara finansial. Layanan ini mencakup pendampingan dalam persiapan dokumen dan penjelasan mengenai proses hukum yang relevan dengan kasus mereka. Selain itu juga, pengadilan Agama Rumbia memfasilitasi bagi apra pihak yang ingin juga mengambil produk pengadilan seperti akta cerai dan salinan putusan/penetapan. Adapun keberhasilan sidang keliling ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Rumbia untuk melayani semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang berada di daerah yang lebih sulit dijangkau. Program ini direncanakan akan dilanjutkan di beberapa wilayah lain dalam waktu dekat, dengan tujuan untuk terus memperluas akses ke keadilan di seluruh wilayah hukum Pengadilan Agama Rumbia.
Dengan adanya inisiatif seperti ini, Rusdin, S.Ag. selaku Kepala KUA Kecamatan Poleang mengharapkan agar program seperti ini harus terus dilakukan demi keadilan dapat lebih merata dan setiap warga negara dapat merasakan perlindungan hukum yang mereka butuhkan tanpa harus mengalami kesulitan geografis atau finansial. "Saya merasa program ini sangat bermanfaat, dengan adanya kegiatan ini dari Pengadilan, dan masyarakat sekitar dapat terbantu dengan segala permasalahan hukumnya.". Ujarnya. Kegiatan sidang ini pun berjalan dengan lancar dan selesai pada pukul 12.00 WITA.t
(IT PA Rumbia)