logo

Rumbia (10/12/2025).Dalam rangka memperkuat implementasi pembangunan zona integritas di lingkungan Pengadilan Agama Rumbia, telah diadakan pemilihan dan penetapan agen perubahan. Kegiatan ini bertujuan untuk memilih individu-individu yang akan bertugas sebagai motor penggerak perubahan dalam menciptakan lingkungan pengadilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pemilihan agen perubahan ini melibatkan seluruh pegawai pengadilan, baik dari kalangan hakim, kepaniteraan,kesekretariatan maupun tenaga PPNPN.

Ketua Pengadilan Agama Rumbia, Kamariah Sunusi, S.H., M.H., dalam sambutannya mengatakan bahwa agen perubahan akan memiliki peran kunci dalam memastikan terlaksananya zona integritas di pengadilan. "Agen perubahan bukan hanya sekadar penghubung antara pimpinan dan pegawai, tetapi mereka juga harus menjadi contoh dalam menerapkan prinsip-prinsip integritas, disiplin, dan tanggung jawab," ujarnya. Agen perubahan yang terpilih akan bertugas untuk memotivasi dan mengedukasi rekan-rekan mereka tentang pentingnya integritas, serta memastikan setiap kebijakan yang diterapkan dapat dijalankan dengan penuh akuntabilitas. Selain itu, agen perubahan juga akan berperan aktif dalam mengawasi dan memberikan masukan untuk perbaikan di semua sektor pelayanan publik yang ada di pengadilan.

Setelah melalui proses seleksi secara transparan dan dilakukan melalui pemungutan suara, terpilihlah 1 (satu) agen perubahan dengan perolehan jumlah suara sebanyak 13 suara. Nantinya, agen perubahan yang telah terpilih akan ditetapkan dan disahkan hari Senin(13/01/2025) berdasarkan Surat Keputusan dari Ketua Pengadilan Agama Rumbia dan segera melaksanakan tugas mereka dalam mendukung pembangunan zona integritas di Pengadilan Agama Rumbia. Syafardin Jumain, S.H., seorang panitera muda hukum, menyatakan bahwa ia merasa terhormat dan siap untuk menjalankan tugas ini. "Saya berkomitmen untuk mendukung terciptanya pengadilan yang bebas dari KKN dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ungkapnya.

Penetapan agen perubahan ini merupakan bagian dari strategi Pengadilan Agama Rumbia untuk membangun budaya kerja yang lebih baik dan profesional. Diharapkan dengan adanya agen perubahan yang aktif dan berintegritas, pengadilan akan semakin dekat dengan tujuannya untuk meraih zona integritas yang optimal.

(IT PA Rumbia)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Rumbia

🏢 : Jl. Poros Bombana - Kendari Desa Lantowua, Kec. Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. 93771
📠 : (0401) 3088873
📱 : 0821-3336-2051
📥 : [email protected]
🎥 : Pengadilan Agama Rumbia
 : pa-rumbia.go.id

Sosial Media