Rumbia. (30/09/2024). Pengadilan Agama Rumbia dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Bombana telah menandatangani perjanjian kerjasama untuk meningkatkan layanan bagi penyandang disabilitas, khususnya dalam penyediaan penerjemah bahasa isyarat. Acara penandatanganan berlangsung di Sekolah Luar Biasa Negeri Bombana pada 30 September 2024 dan dihadiri oleh masing-masing pimpinan instansi. Kerjasama ini merupakan wujud dari pemberian layanan yang optimal kepada seluruh masyarakat para pencari keadilan, tak terkecuali para penyandang disabilitas. Perjanjian ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas, terutama yang menggunakan bahasa isyarat, mendapatkan akses yang memadai terhadap layanan hukum. Dalam sambutannya, Kamariah Sunusi, S.H., M.H. menekankan pentingnya inklusi dan hak-hak penyandang disabilitas. "Kami berkomitmen untuk menciptakan sistem peradilan yang ramah bagi semua, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus agar mendapatkan kesetaraan hak dan akses informasi yang didapatkan" ujarnya. Selain itu juga, upaya kerjasama ini juga diharapkan dapat memberikan bantuan pendampingan komunikasi terhadap penyandang disabilitas dalam pemberian layanan baik dalam pendaftaran perkara maupun persidangan.
Sementara itu, Ramlah, S.Pd. menyatakan, "Dengan adanya kerjasama ini, kami berharap para penyandang disabilitas agar bisa mendapatkan pendampingan yang sesuai dalam proses berperkara di Pengadilan Agama Rumbaia". Beberapa poin penting dari perjanjian kerjasama ini meliputi: Penyediaan Penerjemah Bahasa Isyarat: Pengadilan Agama akan menyediakan penerjemah bahasa isyarat untuk memfasilitasi komunikasi antara penyandang disabilitas dan pihak pengadilan. Pelatihan untuk Staf: Staf di Pengadilan Agama akan menerima pelatihan mengenai sensitivitas terhadap isu-isu disabilitas dan cara berkomunikasi dengan penyandang disabilitas. Monitoring dan Evaluasi: Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi kerjasama ini agar dapat terus meningkatkan layanan yang diberikan.
Dengan adanya perjanjian ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan adil bagi penyandang disabilitas di Seluruh Wilayah Indonesia Khususnya Kab. Bombana. Melalui kolaborasi ini, diharapkan layanan hukum dan pendidikan yang diberikan dapat lebih bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan mereka
(IT Rumbia)