logo

Rumbia. Rabu, (25/09/2024). Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Rumbia, telah dilakukan proses mediasi oleh Hakim Mediator yaitu Ibu Kamariah Sunusi, S.H., M.H. dalam perkara cerai talak dengan Nomor Perkara 162/Pdt.G/2024/PA.Rmb. Mediasi ini pun membuahkan hasil yaitu berhasil pencabutan perkara


Hakim Mediator Berhasil Melakukan Mediasi

Agenda Sidang pertama yang dilaksanakan pada tanggal 25 September 2024 yang dihadiri oleh pemohon dan termohon langsung dilakukan upaya mediasi oleh hakim mediator yang sepakat ditunjuk oleh para pihak yaitu Ibu Kamariah Sunusi, S.H., M.H. Alhamdulillah, atas nasehat yang telah diberikan oleh hakim mediator, pemohon mencabut perkaranya yang dituangkan dalam laporan mediasi

 

Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu kerja keras dan prestasi kinerja bagi para hakim mediator di Pengadilan Agama Rumbia. Semoga dengan adanya keberhasilan ini, diharapkan semakin banyak proses mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara.

(Tim IT PA Rumbia)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Rumbia

🏢 : Jl. Poros Bombana - Kendari Desa Lantowua, Kec. Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. 93771
📠 : (0401) 3088873
📱 : 0821-3336-2051
📥 : pengadilanagamarumbia@gmail.com
🎥 : Pengadilan Agama Rumbia
 : pa-rumbia.go.id

Sosial Media