Rumbia. Senin, (23/09/2024). Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Rumbia, telah dilakukan proses mediasi oleh Hakim Mediator yaitu Ibu Ulfi Azizah, S.H.I., M.H. dalam perkara cerai talak dengan Nomor Perkara 140/Pdt.G/2024/PA.Rmb. Mediasi ini pun membuahkan hasil yaitu berhasil sebagian dan kedua belah pihak terdapat beberapa kesepakatan terkait mengenai hak asuh anak, nafkah anak, nafkah iddah, dan mut'ah.
Hakim Mediator Berhasil Melakukan Mediasi sebagian
Agenda Sidang pertama yang dilaksanakan pada tanggal 03 September 2024 yang dihadiri oleh pemohon saja selanjutnya ditunda untuk agenda upaya damai dan panggil termohon pada agenda sidang kedua tanggal 11 September 2024. Kedua belah pihak pun hadir dalam sidang kedua tersebut yang kemudian dilakukan upaya mediasi oleh hakim mediator yaitu Ibu Ulfi Azizah, S.H.I., M.H. Alhamdulillah, atas nasehat yang telah diberikan oleh hakim mediator, pemohon dan termohon menyepakati beberapa poin dari hasil mediasi tersebut yang dituangkan dalam laporan mediasi
Hakim mediator berhasil melakukan mediasi sebagian
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu kerja keras dan prestasi kinerja bagi para hakim mediator di Pengadilan Agama Rumbia. Semoga dengan adanya keberhasilan ini, diharapkan semakin banyak proses mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara.
(Tim IT PA Rumbia)