Rumbia. Rabu, (29/05/2024). Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Rumbia, telah dilakukan proses mediasi oleh Hakim Mediator yaitu Bapak Harmoko Lestaluhu, S.H.I., M.H. dalam perkara cerai gugat dengan Nomor Perkara 67/Pdt.G/2024/PA.Rmb. Mediasi ini pun membuahkan hasil yaitu penggugat sepakat untuk mencabut gugatannya dan kedua belah pihak kebali lagi bersama
Hakim Mediator Berhasil Melakukan Mediasi
Agenda Sidang pertama yang dilaksanakan pada tanggal 29 April 2024 yang hanya dihadiri oleh pihak penggugat saja, selanjutnya sidang ditunda pada tanggal 08 Mei 2024 dengan agenda untuk upaya damai dan memanggil tergugat. Kemudian pada sidang berikutnya, kedua belah pihak penggugat maupun tergugat datang di persidangan dan dilakukan upaya mediasi serta para pihak pun sepakat memilih hakim mediator yaitu Bapak Harmoko Lestaluhu, S.H.I., M.H. Alhamdulillah, atas nasehat yang telah diberikan oleh hakim mediator, penggugat dan tergugat menyepakati beberapa poin dari hasil mediasi tersebut.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu kerja keras dan prestasi kinerja bagi para hakim mediator di Pengadilan Agama Rumbia. Semoga dengan adanya keberhasilan ini, diharapkan semakin banyak proses mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara.
(Tim IT PA Rumbia)