Poleang. (17/05/2023).Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Poleang, Kegiatan sidang di luar gedung ini diikuti tim yang berjumlah 8 (delapan) orang di antaranya Majelis Hakim yang terdiri dari Ibu Kamariah Sunusi, S.H., M.H., Ibu Ulfi Azizah, S.H.I., M.H dan Ibu Nely Sama Kamalia, S.H.I., M.H., Panitera Muda Gugatan, Ibu Rahmini, S.Ag., Panitera Pengganti, Rizky Febriana AL, S.H. Jurusita Pengganti, Surya Ramadhan, S.E. Serta pembantu tenaga administrasi dan pramusidang yang Yesika Damayanti, A.Md serta Isran, S.Kom.
Terdapat 8 (delapan) perkara cerai gugat yang disidangkan pada kegiatan kali ini. Selain itu juga, masyarakat pun sangat terbantu dengan adanya kegiatan sidang di luar gedung ini. Mereka mengatakan dengan kegiatan ini dapat meringankan biaya perjalanan, waktu, biaya dan jarak tempuh yang harus dilalui dibandingkan datang sidang secara langsung ke kantor Pengadilan Agama Rumbia. Adapun tujuan dari pelaksanaan sidang di luar gedung ini yaitu dapat mewujudkan asas peradilan yaitu cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Poleang, Bapak Bapak Rusdin, S.Ag. menambahkan bahwa sangat berterima kasih dan mengapresiasi dengan adanya kegiatan sidang di luar gedung ini. Hal ini tentu sangat membantu sekali masyarakat berperkara khususnya di daerah Kec. Poleang. "Saya berterima kasih kepada Bapak dan Ibu sekalian atas segala bantuannya yang dapat melaksanakan sidang di daerah kami karena seperti bapak dan ibu tahu bahwa kondisi kami yang berada di kepulauan ini tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan para pihak untuk melakukan persidangan di kantor sana. Saya harap kepada bapak dan ibu sekalian agar ke depannya, program ini akan terus berlanjut", Ujarnya. Selain itu juga, beliau dan masyarakat setempat dapat berkonsultasi secara langsung terkait permasalahan yang ada khususnya perihal perceraian dan pernikahan.
Kegiatan sidang ini pun berjalan dengan lancar dan khidmat dan selesai pada pukul 13.30 WITA
(IT PA Rumbia)